Senin, 09 Juli 2007

Aturan Peminjaman Secara Umum

Peraturan Koperasi

I. PROSEDUR PINJAMAN KOPERASI

1) Peminjam meminta Form / Permohonan pinjaman Koperasi ke Seksi Usaha

2) Peminjam mengajukan Form / Permohonan pinjaman yang telah di acc oleh kabag dan Ka. Masing-masing si peminjam bekerja

3) Peminjam mengajukan pinjaman ke Koperasi (Seksi Usaha Koperasi) berdasarkan point 1

4) Seksi usaha menganalisa pinjaman dan membuat daftar pinjaman yang telah lulus seleksi (acc seksi usaha dan acc HRD)

5) Seksi usaha mengajukan daftar pinjaman kebagian sekertaris

6) Sekertaris membuat jadwal angsuran sesuai daftar pinjaman untuk di acc Ketua Koperasi dan HRD (Foto copy rangkap 2):

i. 1 foto copy file HRD

ii. 1 Foto copy diserahkan ke seksi usaha

iii. Asli diserahkan ke Bendahara

6) Seksi Usaha membuat surat perjanjian dengan peminjam diatas materai berdasarkan point 5 (Acc Peminjam, Acc Seksi Usaha, Acc Ketua Koperasi dan Acc HRD):

- 1 File foto copy arsip Seksi Usaha

- Perjanjian asli diserahkan ke Bendahara

7) Bendahara mengeluarkan uang ke peminjam maximal 1 hari setelah peminjam menandatangani kontrak

8) Secara general, batas maximal peminjam mendapatkan pinjaman sekitar 1 minggu setelah pengajuan.

II. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN:

1. Karyawan dilingkungan “JAVA” (Keluarga besar ”JAVA”)

2. Anggota Koperasi

3. Mematuhi peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh Koperasi dan disetujui oleh HRD

4. Bersedia mematuhi aturan angsuran yang telah ditetapkan

5. Angsuran pinjaman akan langsung dipotong dari gaji Karyawan

6. Anggota boleh kembali mengajukan pinjaman, setelah tidak mempunyai utang piutang dengan Koperasi

III. BATAS PEMINJAMAN

1) ATURAN SECARA KHUSUS

a) Batas kewajaran peminjaman ke Koperasi, maximal potongan ke koperasi sebesar 40% dari total gaji yang diterima

b) Untuk paket B harus seiijin dan rekomendasi dari HRD dan disetujui penasehat Koperasi, khusus peminjaman yang mencapai jumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) diperuntukan untuk level Supervisor dan Kabag (system pengeluarannya satu orang setiap 6 bulan sekali, dilihat dari daftar orang pertama mengajukan)

c) Untuk Paket C, saat ini belum memungkinkan dan peberlakuannya akan diumumkan kemudian